Masalah Hajr Atau Pemboikotan Dan Siapakah Mubtadi Itu ??
MASALAH HAJR ATAU PEMBOIKOTAN DAN SIAPAKAH MUBTADI ITU??
Oleh
Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh
Fadhilatus Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh ditanya sebagaimana terekam di dalam kaset yang berjudul : Nashiihatu lisy Syabaab sebagai berikut :
Penanya : Syaikh barokallahu fiika, ada sebuah perkara yang di dalamnya banyak sekali perdebatan dan perkara itu adalah perkara hajr. Pertanyaannya : kapankah seorang mubtadi’ perlu dihajr dan siapakah yang berhak dihukumi hajr??
Jawaban
Selayaknya pertanyaannya juga harus menanyakan siapakah mubtadi’ itu, karena siapa yang berhak dihukumi bid’ah lebih utama ketimbang siapakah yang berhak dihajr. Adapun hukum hajr adalah disyariatkan, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr tiga orang sahabatnya yang tidak turut berperang –sebagaimana telah kalian ketahui- selama sebulan atau lebih, hal ini menunjukkan disyariatkannya hajr, yaitu demi agama dan demi kemaslahatan syar’i orang yang dihajr.
Nabi ‘alaihi sholatu wa salam dahulu pada zamannya bersama orang-orang yang gemar bermaksiat, orang-orang munafiq dan kaum musyrikin yang beraneka ragam. Beberapa orang yang bermaksiat dihajr oleh beliau dan beberapa lainnya lagi tidak. Demikian pula orang-orang munafik tidak beliau hajr. Hal serupa juga terhadap orang-orang musyrik dan nashrani, tidak beliau hajr.
Hal ini menunjukkan suatu kaidah yang ditetapkan oleh para ulama dan para imam muhaqqiqin (peneliti) dan disepakati oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di berbagai tempat (dari kitab-kitab beliau), yaitu bahwasanya hajr itu mengikuti mashlahat syar’iyyah. Maka orang-orang yang bermanfaat dihajr maka perlu dihajr dan yang tidak bermanfaat maka tidak perlu dihajr, karena hajr itu dimaksudkan untuk perbaikan, dan jika hajr tidak berfaidah mendatangkan kemaslahatan maka tidaklah disyariatkan, oleh karena itulah nabi tidak menghajr semuanya (orang-orang yang meninggalkan perang tabuk, pent.)
Hajr itu bisa dalam bentuk amalan, bisa juga dengan hati, atau bisa dengan meninggalkan salam atau meninggalkan menjawab salam, bisa dengan meninggalkan mengundang atau memenuhi undangan dan selainnya… maka hal-hal ini muqoyyad (terikat/tergantung) pada manfaat yang dihasilkannya.
Masalah kedua, tentang siapakah yang berhak dihukumi sebagai pelaku bid’ah? Menvonis bid’ah adalah hukum syar’i, dan menvonis orang yang mengamalkan bidah sebagai mubtadi’ adalah hukum syar’i yang berat sekali, karena hukum-hukum syar’iyyah yang menyangkut perseorangan/individu seperti kafir, mubtadi’ dan fasiq, maka tiap-tiap hukum ini adalah haknya ahlu ilmi (ulama). Sesungguhnya tidaklah lazim/harus antara kufur dengan kafir, dan tidaklah amalan kufur itu melazimkan pelakunya menjadi kafir, pasangan (tsanaa’iyyah) tidaklah saling melazimkan (mengharuskan) satu dengan lainnya. Demikianlah tidaklah setiap orang yang mengamalkan bid’ah maka ia adalah mubtadi’ dan tidaklah setiap orang yang melakukan kefasikan maka ia menjadi fasik dengan serta merta. Terkadang dikatakan, sesungguhnya dia kafir secara zhahir dipandang dari zhahirnya, dia fasiq secara zhahir, dia mubtadi’ secara zhahir, namun hal ini tidaklah berarti hukum mutlak, taqyid (mengikat) dengan zhahir tidaklah menghukumi secara mutlak sebagaimana telah ditetapkan pada beberapa tempat /pembahasan.
Menghukumi mubtadi’ dikarenakan seseorang mengucapkan perkataan mubtadi’ atau ucapan bid’ah bukanlah hak bagi setiap orang yang mengenal sunnah, namun hal ini adalah haknya ahlu ilmu, yang mana seseorang tidaklah dihukumi sebagai mubtadi’ melainkan setelah terpenuhinya syarat dan dihilangkannya penghalang, dan masalah ini dikembalikan kepada ahlu fatwa, karena memenuhi syarat dan menghilangkan penghalang adalah bagian mufti
[Lihat : Masa`il fil Hajri wa maa yata’allaqu bihi : Majmu’atu min ba’dli asyrithoti asy-Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Ali Syaikh, I’dad : Salim al-Jaza`iri, didownload dari maktabah sahab salafiyah, http://www.sahab.org]
MENERIMA KEBENARAN DARI SIAPAPUN ADALAH WAJIB
Syaikh Sholih Abdul Aziz Alu Syaikh berkata di dalam Qoo`idatul ‘Aamah dari risalah Masa`il fil Hajri wa maa yata’allaqu bihi : Majmu’atu min ba’dli asyrithoti asy-Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Ali Syaikh, beliau berkata :
“Kebenaran diterima walaupun darimana datangnya sekalipun datang dari orang kafir, sebagaimana diterimanya kebenaran dari Syaithan pada kisah Abu Hurairoh bersama Syaithan pada saat beliau ditugaskan menjaga gudang makanan yang ketika Syaithan datang (hendak mencuri) dipegang oleh Abu Hurairoh, datang lagi dipegang lagi, datang lagi dipegang lagi, kemudian syaithan berkata kepada Abu Hurairoh : ‘maukah engkau aku tunjukkan kepada suatu kalimat yang jika engkau mengucapkannya, maka engkau akan aman dan terjaga seluruh malammu, bacalah ayat kursi setiap malam karena sesungguhnya dirimu akan senantiasa dijaga oleh Allah hingga pagi hari.’ Lantas dia memberitahukan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan nabi bersabda : Shodaqoka wa huwa kadzuub (dia berkata jujur padamu padahal dia pendusta). Dia menerima pelajaran ini dan mengambilnya padahal berasal dari syaithan…
Oleh karena itulah para imam dakwah rahimahumullahu menyebutkan, terutama Syaikh Muhammad rahimahullahu di dalam masa`il (masalah-masalah) kitabut Tauhid, bahwasanya shohibul hawa (pengikut hawa nafsu) terkadang memiliki al-fahmu maka ambillah dari fahm-nya, mereka juga memiliki kecerdasan (adz-dzaka’u) maka ambillah kecerdasan mereka dalam perkara-perkara yang benar. Inilah kaidah umum pada metode para imam…”
[Llihat : Masa`il fil Hajri wa maa yata’allaqu bihi : Majmu’atu min ba’dli asyrithoti asy-Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Ali Syaikh, I’dad : Salim al-Jaza`iri, didownload dari maktabah sahab salafiyah, http://www.sahab.org, dikutip dari terjemahan Abu Salma]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/89-masalah-hajr-atau-pemboikotan-dan-siapakah-mubtadi-itu.html